Gudangberita.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020.
Program yang awalnya dirancang untuk menekan angka tengkes atau stunting ini justru diduga sarat penyimpangan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyelidik menemukan indikasi adanya pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit yang digunakan dalam program tersebut.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepung. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi,” jelas Asep.
Menurut Asep, pengurangan kandungan gizi itu bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga memengaruhi harga sehingga berpotensi merugikan negara. Ia memastikan keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan segera diputuskan.
Menanggapi penyelidikan tersebut, pihak Kemenkes menyatakan menghormati kewenangan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan kasus ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.













