HukumZona Headline

KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes 2016–2020

17
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes 2016–2020

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020.

Program yang awalnya dirancang untuk menekan angka tengkes atau stunting ini justru diduga sarat penyimpangan.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyelidik menemukan indikasi adanya pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit yang digunakan dalam program tersebut.

Baca Juga:  KPK Periksa 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepung. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi,” jelas Asep.

Menurut Asep, pengurangan kandungan gizi itu bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga memengaruhi harga sehingga berpotensi merugikan negara. Ia memastikan keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan segera diputuskan.

Baca Juga:  Pesan Singkat Menhan Sjafrie di Natuna Bikin Jajaran TNI Terdiam

Menanggapi penyelidikan tersebut, pihak Kemenkes menyatakan menghormati kewenangan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan kasus ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.