Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang membebaskan keempat terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kala itu, majelis hakim tingkat pertama membebaskan mereka dengan pertimbangan bahwa unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti di persidangan.
Namun, jajaran jaksa penuntut dari Kejari Lingga tidak tinggal diam dan langsung melayangkan memori banding ke PT Kepri untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan.
Perbedaan pandangan hukum yang kontras terjadi di tingkat banding. Majelis Hakim PT Kepri menilai unsur kerugian negara dalam proyek infrastruktur di Singkep Selatan tersebut sudah sangat nyata dan tidak terbantahkan.
Hal ini didasarkan pada dokumen hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan audit tersebut, BPKP menyimpulkan bahwa proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil telah digerogoti praktik rasuah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp738.999.953.










