Delapan bulan sudah sejak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dicanangkan pemerintah. Sebuah program besar yang sejatinya lahir dari semangat Pasal 33 UUD 1945, mengembalikan ruh perekonomian Indonesia ke asas gotong royong, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Namun di balik semangat luhur itu, realitas di lapangan, khususnya di Kabupaten Natuna, menunjukkan bahwa program ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Pengurus sudah terbentuk, tetapi sebagian besar masih bingung memulai dari mana. Ada yang pesimis, bahkan ada yang memilih mundur setelah tahu bahwa skema pembiayaan melalui bank Himbara masih berbunga 6 persen (walau kini diusulkan turun menjadi 4 persen).
Pertanyaan besarnya: mengapa program sebaik ini justru berjalan lambat di akar rumput?
Koperasi sebagai Poros Ekonomi Desa
Program Kopdes Merah Putih bukan proyek biasa. Ia adalah instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang dicanangkan langsung melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya jelas: memperkuat ekonomi desa, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pemerataan ekonomi nasional dari pinggiran ke pusat.

Pemerintah menargetkan terbentuknya 1.000 KDMP tahap awal di seluruh Indonesia, termasuk 77 di antaranya sudah berbadan hukum di Natuna. Program ini melibatkan berbagai kementerian — Kemenkop, Kemenkeu, BUMN, dan Kemendes — serta pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksana.







