BatamKomunitas

Jurnalis Batam Turun ke Jalan, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap Tempo, Tolak Pembungkaman Pers

25
×

Jurnalis Batam Turun ke Jalan, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap Tempo, Tolak Pembungkaman Pers

Share this article
Demi kebebasan pers, jurnalis Batam turun ke jalan menggelar aksi solidaritas “Melawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo”, Sabtu (8/11/2025).
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, turun ke jalan menggelar aksi solidaritas bertajuk “Melawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo”, Sabtu (8/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada majalah Tempo atas pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

BACA JUGA:  Wacana Nama Baru Simpang di Batam: Antara Marwah Melayu dan Keluhan "Ribet" Netizen

Bertempat di samping Kantor Pemerintah Kota Batam, massa membawa spanduk dan poster dengan seruan keras agar pemerintah menghormati kemerdekaan pers dan menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap jurnalis.

Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, serta dikawal aparat kepolisian.

Ketua AJI Batam Yogi Eka Sahputra menegaskan, tindakan Menteri Pertanian yang menggugat Tempo melalui jalur perdata merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pelecehan terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA:  "Coba Nyamar Jadi Penumpang, Pak!" Netizen Tantang Bos Imigrasi Bongkar Sendiri Pungli di Batam

“Semua kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers, bukan ke pengadilan. Mentan harus paham aturan main dalam sistem demokrasi,” tegas Yogi dalam orasinya.

Yogi menyebut aksi solidaritas ini tidak hanya dilakukan di Batam, tetapi juga serentak di berbagai kota seperti Jakarta, Makassar, Gorontalo, dan Ternate. Ia juga mengecam adanya aksi tandingan dan serangan buzzer terhadap jurnalis yang menyuarakan kritik terhadap gugatan tersebut.