Gudangberita.co.id, Bintan – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (11/8/2023).
“Hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” imbuhnya.
Den Yealta ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Tanjung Pinang tahun 2016-2019.
Den Yealta rencananya akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan ini. KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap kasus dalam konferensi pers nanti.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Tanjung Pinang tahun 2016-2019 pada Senin (27/3).
Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp250 miliar.