Gudangberita.co.id, Batam – Upaya pemulihan kerugian negara kembali menunjukkan progres signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 2,88 miliar dan USD 14.276,68 dari Terdakwa Allan Roy Gema, terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Batam, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., pada Rabu (21/5/2025).
Titipan Uang Korupsi Dilakukan Sebelum Vonis Inkrah
Titipan ini merupakan penyerahan kedua dari terdakwa. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Allan Roy Gema telah menitipkan uang senilai Rp 1,5 miliar. Total dana yang telah dititipkan hingga saat ini mencapai:
- Rp 2.880.476.460,43
- USD 14.276,68
Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Kejari Batam menjelaskan bahwa strategi penitipan uang pengganti sebelum putusan inkrah merupakan bagian dari penegakan hukum yang restoratif, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal dan mencegah pengalihan aset oleh tersangka atau terdakwa.













