Gudangberita.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam. Modus baru ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah PT Pegadaian melaporkan adanya dugaan penyimpangan pada akhir Desember 2024.
“Penyidikan telah dimulai setelah PT Pegadaian melaporkan dugaan penyimpangan pada akhir Desember 2024. Dari hasil audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujar Kasna kepada awak media usai menggelar buka puasa bersama di aula Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kasna, modus yang digunakan dalam kasus ini cukup unik, yakni dengan menciptakan transaksi kredit mikro fiktif yang tidak pernah benar-benar disalurkan kepada penerima yang sah. Dugaan kuat, dana tersebut justru mengalir ke oknum tertentu.
“Kami mendalami bagaimana mekanisme kredit ini bisa disetujui dan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa transaksi tersebut,” tegasnya.
Kejari Batam tidak hanya mengandalkan hasil audit internal PT Pegadaian, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung ulang potensi kerugian negara secara lebih akurat.













