BatamHukumZona Headline

Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp 2,8 Miliar dan USD 14 Ribu dari Terdakwa Kasus PNBP Pelabuhan

823
×

Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp 2,8 Miliar dan USD 14 Ribu dari Terdakwa Kasus PNBP Pelabuhan

Share this article
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Batam, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., pada Rabu (21/5/2025). (Foto: ist)
banner 468x60

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keuangan negara. Titipan sebelum inkrah mempercepat proses pemulihan dan mencegah risiko aset hilang,” ujar Kepala Kejari Batam.

Dua Perusahaan Terlibat: PT Gemalindo dan PT Gema Samudera

Kasus ini melibatkan dua entitas usaha berbeda dalam rentang waktu yang cukup panjang:

  • PT Gemalindo Shipping Batam, periode 2015–2021
  • PT Gema Samudera Sarana, tahun 2021
BACA JUGA:  Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna

Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di berbagai pelabuhan se-Wilayah Batam.

Praktik penerimaan uang pengganti di tahap prapersidangan oleh Kejari Batam diapresiasi sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum pidana korupsi. Dengan menekankan aspek pemulihan keuangan negara, bukan semata pemidanaan, hal ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan restoratif dalam hukum modern.