“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keuangan negara. Titipan sebelum inkrah mempercepat proses pemulihan dan mencegah risiko aset hilang,” ujar Kepala Kejari Batam.
Dua Perusahaan Terlibat: PT Gemalindo dan PT Gema Samudera
Kasus ini melibatkan dua entitas usaha berbeda dalam rentang waktu yang cukup panjang:
- PT Gemalindo Shipping Batam, periode 2015–2021
- PT Gema Samudera Sarana, tahun 2021
Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di berbagai pelabuhan se-Wilayah Batam.
Praktik penerimaan uang pengganti di tahap prapersidangan oleh Kejari Batam diapresiasi sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum pidana korupsi. Dengan menekankan aspek pemulihan keuangan negara, bukan semata pemidanaan, hal ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan restoratif dalam hukum modern.













