Gudangberita.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers pada Selasa siang (17/6/2025).
Tersangka diketahui menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji.
“Tim penyidik menemukan bahwa lahan PSU seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan ke pemerintah justru dijual oleh PTP kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir (SMP), WN Korea berinisial KKJ, senilai Rp494 juta,” ujar Kasna.
Padahal, lahan tersebut adalah bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang wajib diserahkan kepada Pemko Batam sesuai regulasi tata ruang dan pembangunan. Akibat penjualan ilegal ini, fasilitas pendidikan yang seharusnya dibangun di atas lahan tersebut tidak dapat direalisasikan, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,89 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penetapan tersangka didasarkan pada empat alat bukti: keterangan saksi dan ahli, dokumen, serta petunjuk hukum yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum dan upaya memperkaya diri atau korporasi,” tegas Kasna.













