Gudangberita.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam memberlakukan restorative justice (RJ) kepada tersangka Edy Salim. Sebelumnya ia nekat menggelapkan sepedamotor perusahaan tempat ia bekerja karena terdesak kebutuhan hidup.
Edy pun terharu dan melakukan sujud syukur. Hal ini setelah mendapat kabar ia akan dibebaskan dengan program RJ dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (4/7/2024).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna didampingi, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum, Ajudian Syafitra selaku fasilitator.
“Proses Restorative Justice telah disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung RI,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna.
Kasna mengatakan, Edy merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Ia menggadaikan sepeda motor Honda Beat sebesar Rp 1,3 juta untuk keperluan dapur sehingga, menyebabkan perusahaannya merugi Rp 18 juta. Akibatnya, dia pun dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Syarat-syarat telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dengan tersangka Edy Salim,” jelasnya.