Pelanggaran yang ditemukan yakni:
a. Penggunaan Anggaran di luar APBDES sebesar Rp 370.821.000
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp 65.836.000
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 433.650.000
“Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” terangnya.
Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan dua tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 927.862.000.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli yakni, Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana.
“Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara,” ucapnya.
Niat tersebut dijalankan dengan menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan/diperintahkan kades, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dari Rencana Anggaran Biaya.
“Kemudian memegang dan membayarkan Keuangan Desa Dan terakhir membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” terang Vindho.
Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.
Polisi menyebutkan kedua tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.













