Anambas – Penyidikan kasus korupsi APBDes di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilampahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (8/6/2023).
Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho menyebutkan, kasus korupsi ini terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
Unit tipikor menetapkan dua tersangka, R selaku Kades Ulu Maras dan AR sebagai Kasi Kesra /ketua TPK Desa Ulu Maras.
“Keduanya ditetapkan tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” terang Vindho.
Diketahui bahwa APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp 3.072.264.774,00 (Rp 3 M)
Terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000.
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291 Dengan perincian antara lain :
• Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000.
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075.
• Alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699.
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588.
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan pidana,” terang Kasi Humas Ipda Vindho.
Selanjutnya: Pelanggaran yang ditemukan..