AnambasZona Headline

Kasus Korupsi Rp 920 Juta APBDes Ulu Maras Dilimpahkan Polres Anambas ke Kejaksaan

278
×

Kasus Korupsi Rp 920 Juta APBDes Ulu Maras Dilimpahkan Polres Anambas ke Kejaksaan

Share this article
Dua tersangka korupsi pertanggungjawaban fiktif APBDes Ulu Maras, Kabupaten Anambas yakni eks Kades dan Kasi Kesra.
banner 468x60

Anambas – Penyidikan kasus korupsi APBDes di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilampahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (8/6/2023).

Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho menyebutkan, kasus korupsi ini terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar

Unit tipikor menetapkan dua tersangka, R selaku Kades Ulu Maras dan AR sebagai Kasi Kesra /ketua TPK Desa Ulu Maras.

“Keduanya ditetapkan tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” terang Vindho.

Diketahui bahwa APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp 3.072.264.774,00 (Rp 3 M)

Terdiri dari :

Baca Juga:  'Buang Saja, Kan Itu Uang Bapak': Yusril Koto Bongkar Sikap Sekuriti BI di Batam

a. Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000.

b. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291 Dengan perincian antara lain :

• Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000.

• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075.

• Alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699.

c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588.

• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588. 

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi di Anambas Selamatkan Wanita Hanyut di Laut

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan pidana,” terang Kasi Humas Ipda Vindho.

Selanjutnya: Pelanggaran yang ditemukan..