NatunaZona Headline

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

536
×

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ASN yang sedang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana di bawah dua tahun masih berstatus sebagai ASN, namun dikenai pemberhentian sementara.

“ASN tersebut dapat kembali bekerja setelah menyelesaikan masa hukuman, dan atas persetujuan bupati, setelah mempertimbangkan beberapa hal. Tapi yang diberhentikan permanen ini merupakan PNS,” ujarnya.

BACA JUGA:  Guru Honorer SD di Anambas Cabuli Murid di Bekas Ruang UKS, Modus Latihan Bernyanyi

BKPSDM Natuna mencatat, ASN yang berstatus pemberhentian sementara masih menerima hak terbatas berupa 50 persen gaji pokok, tanpa tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Status ini bersifat sementara hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Saat ini masih terdapat ASN yang berstatus pemberhentian sementara,” kata Alim.

Selain dua kasus pencabulan anak, satu ASN lainnya diberhentikan permanen karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan sah.

BACA JUGA:  Gedor Modal Usaha, Pemko Batam dan BRK Syariah Guyur Subsidi Margin untuk UMKM Naik Kelas

Berbeda dengan kasus yang telah inkrah, dugaan asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, terlebih karena korban diduga merupakan anak di bawah umur.

Pemerintah Kabupaten Natuna sendiri telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan yang bersangkutan dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) camat guna menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.