Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ASN yang sedang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana di bawah dua tahun masih berstatus sebagai ASN, namun dikenai pemberhentian sementara.
“ASN tersebut dapat kembali bekerja setelah menyelesaikan masa hukuman, dan atas persetujuan bupati, setelah mempertimbangkan beberapa hal. Tapi yang diberhentikan permanen ini merupakan PNS,” ujarnya.
BKPSDM Natuna mencatat, ASN yang berstatus pemberhentian sementara masih menerima hak terbatas berupa 50 persen gaji pokok, tanpa tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Status ini bersifat sementara hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
“Saat ini masih terdapat ASN yang berstatus pemberhentian sementara,” kata Alim.
Selain dua kasus pencabulan anak, satu ASN lainnya diberhentikan permanen karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan sah.
Berbeda dengan kasus yang telah inkrah, dugaan asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, terlebih karena korban diduga merupakan anak di bawah umur.
Pemerintah Kabupaten Natuna sendiri telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan yang bersangkutan dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) camat guna menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.













