Kasus ini bahkan mendapat perhatian pemerintah pusat, setelah Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan menurunkan utusan ke Natuna untuk memastikan penanganan berjalan serius dan bertanggung jawab.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ASN tidak hanya terikat oleh hukum pidana, tetapi juga kode etik dan disiplin aparatur negara. Perbuatan asusila, perselingkuhan, apalagi kejahatan seksual terhadap anak, dipandang sebagai pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Pemkab Natuna menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus kejahatan seksual. Langkah tegas berupa pemberhentian permanen dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum, perlindungan korban, serta pembelajaran bagi aparatur lainnya.
Di tengah atensi publik yang tinggi, penanganan kasus Camat Pulau Tiga Barat kini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum dan integritas aparatur negara di Kabupaten Natuna.













