“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kehormatan rumah tangga dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih terlapor merupakan pejabat publik,” ujar Indra Saputra dalam keterangannya.
Hingga kini, pihak Polres Natuna telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Zina dalam Pandangan Islam: Dosa Besar yang Dilarang Keras
Di luar proses hukum negara, kasus ini juga memunculkan refleksi keagamaan di tengah masyarakat Natuna yang mayoritas beragama Islam. Dalam ajaran Islam, zina merupakan dosa besar dan termasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Larangan zina secara tegas termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Para ulama menjelaskan bahwa zina bukan hanya perbuatan terlarang, tetapi juga membuka pintu kerusakan moral, merusak kehormatan keluarga, serta menciptakan dampak sosial yang luas. Dalam literatur fikih, zina didefinisikan sebagai hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah.
Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni?
Dalam ajaran Islam, pintu tobat selalu terbuka. Mengutip penjelasan para ulama, termasuk Imam Al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub, dosa zina dapat diampuni oleh Allah SWT apabila pelakunya benar-benar bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak mengulanginya.













