NasionalZona Headline

Karyawan Dibebani Potongan Tapera, Asosiasi Pengusaha Punya Firasat Tak Enak

363
×

Karyawan Dibebani Potongan Tapera, Asosiasi Pengusaha Punya Firasat Tak Enak

Share this article
Ketua Apindo Shinta Kamdani. (Foto: detikom)
banner 468x60

Dana MLT yang tersedia itu ia anggap sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,

Dana MLT Perumahan Pekerja itu pun ia tegaskan dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi FTZ, Batam Usulkan Semua Pulau Berpenghuni Punya Pelabuhan di Revisi Perda RTRW

Oleh sebab itu ia menganggap, dana itu sebetulnya bisa menjadi solusi pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki ketimbang memukul rata potongan gaji mereka.

Sebab, potongan itu ia tegaskan akan semakin menambah beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.

Adapun rincian dari beban potongan untuk iuran itu ia sebutkan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Diduga Aksi 'Rayap Besi' di Terowongan Pelita Batam Terekam Kamera, Fasilitas Publik Dirusak?

i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;

ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;

iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.