Dana MLT yang tersedia itu ia anggap sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,
Dana MLT Perumahan Pekerja itu pun ia tegaskan dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Oleh sebab itu ia menganggap, dana itu sebetulnya bisa menjadi solusi pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki ketimbang memukul rata potongan gaji mereka.
Sebab, potongan itu ia tegaskan akan semakin menambah beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.
Adapun rincian dari beban potongan untuk iuran itu ia sebutkan sebagai berikut:
i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;
ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;
iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.








