NasionalZona Headline

Karyawan Dibebani Potongan Tapera, Asosiasi Pengusaha Punya Firasat Tak Enak

363
×

Karyawan Dibebani Potongan Tapera, Asosiasi Pengusaha Punya Firasat Tak Enak

Share this article
Ketua Apindo Shinta Kamdani. (Foto: detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Bos pengusaha, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tak sepakat bila para karyawan kini harus dibebani potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat.

Ia pun mengungkapkan sederat potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini.

Shinta menekankan, sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo sudah tidak setuju.

BACA JUGA:  Skenario Gila Grup C Piala Dunia 2026: Skotlandia Kudeta Puncak Klasemen, Brasil Frustrasi Ditahan Maroko

Apindo menurutnya telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden mengenai Tapera itu, sebab memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Shinta melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:  PPDB Batam 2026: Anak Belum Punya KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah, Cek Jadwal Lengkap SPMB SD-SMP Disini!

Ketimbang menambah beban potongan gaji dengan setoran iuran Tapera, Shinta menganggap pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesuai PP tersebut, Shinta mengatakan, aset Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja dengan maksimal 30% atau setara Rp 138 triliun.