Kala itu, Rony menyatakan hasil pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas operasional perusahaan masih dipersoalkan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” ujar Rony saat itu.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban. Apakah seluruh izin, termasuk PKKPRL dan AMDAL, telah dipenuhi? Berapa volume produksi timah yang telah dihasilkan selama bertahun-tahun? Berapa PNBP yang telah disetor kepada negara? Apakah kewajiban PKKPRL telah dibayarkan kepada KKP? Mengapa Kabupaten Lingga disebut tidak pernah menerima manfaat yang signifikan dari aktivitas pertambangan tersebut? Serta bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungan dan ruang tangkap nelayan?
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Cipta Persada Mulia, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten Lingga.







