Ketiga izin tersebut meliputi:
- IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare.
- IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare.
- IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.
Total luas wilayah laut yang dikelola mencapai 11.540 hektare.
Besarnya wilayah konsesi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran PKKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mengacu pada informasi yang diperoleh media ini, besaran tarif PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut disebut mencapai sekitar Rp18.680.000 per hektare.
Apabila dikalkulasikan terhadap total luas 11.540 hektare, nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp215.567.200.000.
Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT CPM maupun instansi terkait mengenai apakah kewajiban PKKPRL tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PKKPRL, publik juga mempertanyakan besaran RKAB yang disetujui pemerintah, volume produksi timah yang telah dihasilkan, jumlah penjualan, pembayaran PNBP, serta kontribusi penerimaan negara lainnya selama perusahaan beroperasi.
Berdasarkan data kepemilikan yang ditelusuri melalui laman MODI, kepemilikan saham PT Cipta Persada Mulia tercatat berada di bawah Prima Dredge Teams.
Diketahui, PT Prima Dredge Teams atau Prima Group merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan timah yang berdiri sejak tahun 2007.







