Perusahaan tersebut memiliki fasilitas peleburan timah (smelter) di Batam, area pertambangan di Bangka dan Tanjung Balai Karimun, serta membawahi sejumlah anak perusahaan, termasuk PT Cipta Persada Mulia.
Sementara itu, sumber internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan timah di laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Menurut sumber tersebut, selain mengantongi IUP, perusahaan juga wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin tambang timah di laut adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perusahaan juga wajib melengkapi PKKPRL dari KKP dan izin AMDAL. Seluruh kegiatan harus sesuai ketentuan agar tidak memasuki zona tangkap nelayan maupun kawasan konservasi,” ujar sumber tersebut. Senin (13/7/2026).
Penelusuran media ini juga menunjukkan aktivitas penambangan di perairan Pekajang telah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Lingga pertama, H. Daria.
Persoalan legalitas sebenarnya pernah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020, mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Rony Kurniawan, secara terbuka mempertanyakan izin operasional PT CPM.







