Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Camat Pulau Tiga Barat dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Camat guna menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Langkah tersebut, menurut Jarmin, menunjukkan sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara, terlepas dari polemik narasi yang berkembang di ruang publik.
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai narasi yang mencoba menyederhanakan perkara seolah hanya bergantung pada laporan atau tafsir pihak tertentu. Proses pembuktian, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai hukum yang berlaku.
Jarmin menegaskan, fokus utama pemerintah tetap pada penegakan hukum, perlindungan korban, dan menjaga moralitas aparatur, bukan pada polemik narasi yang berpotensi mengaburkan substansi kasus.













