Gudangberita.co.id, Batam – Kenaikan tarif parkir di Batam menjadi perhatian Ombudsman RI. Sebelumnya DPRD Batam juga meminta Pemko Batam menunda penerapan kenaikan tarif parkir ini setelah dilakukan sosialisasi yang baik ke warga dan melengkapi instrumen sistem parkir yang sesuai.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari menegaskan menunggu respon dari Pemko Batam terkait rekomendasi DPRD tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir.
Pertama, terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.
“Jadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat.
Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.
“Masyarakat harus tahu juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.
Lagat meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir.













