BatamKriminal

Jambret Sadis di Gang Kantor Camat Bengkong Diringkus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

922
×

Jambret Sadis di Gang Kantor Camat Bengkong Diringkus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Share this article
Polisi amankan pelaku jambret di Bengkong. (Foto: dok. Polsek Bengkong)
banner 468x60

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku, AP (31), beserta motor yang digunakannya. Namun, pelaku utama, SA, berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas hasil rampasan.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus SA pada Sabtu, 11 Januari 2025, di sebuah rumah di kawasan Tiban.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Buka-bukaan Soal Strategi Atasi Banjir dan Air Bersih di Batu Ampar

Barang bukti yang berhasil diamankan:

1 unit sepeda motor Honda Sonic merah hitam putih yang digunakan dalam aksi penjambretan.

Dua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya di lokasi-lokasi rawan. Warga juga diminta untuk segera melapor jika melihat kejadian serupa agar bisa ditindaklanjuti secepat mungkin.