Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan kerja Pemko Batam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diambil guna memberikan keseimbangan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
Baca juga: Pegawai Sering “Ghosting”, Pemkab Natuna Siapkan Absensi Wajah untuk Tertibkan ASN
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran ibadah Ramadan bagi para pegawainya. Meski durasi kerja berkurang, ia menegaskan bahwa kualitas layanan di Batam tidak boleh ikut “terpangkas”.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan surat edaran terbaru, terdapat perbedaan jadwal bagi instansi dengan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja:
Instansi 5 Hari Kerja: Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 15.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB.
Instansi 6 Hari Kerja: Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Jadwal yang sama (pukul 14.00 WIB) juga berlaku untuk hari Jumat.













