Meskipun jam kerja dipangkas menjadi minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, Pemko Batam tetap mewajibkan kedisiplinan tingkat tinggi. Amsakar Achmad meminta setiap pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pegawai yang memanfaatkan pemangkasan waktu ini untuk menurunkan produktivitas.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” ujar Amsakar mengingatkan.
Baca juga: Pesan Keras Amsakar ke ASN Batam: Unjuk Muka Tak Dibutuhkan, Kinerja yang Dinilai
Dengan adanya aturan ini, masyarakat Batam diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik dengan maksimal, sementara ASN dapat mengelola waktu ibadah dan istirahat dengan lebih kondusif selama bulan puasa.













