Selain membahas laporan, dalam pertemuan tersebut antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura berbagi informasi terkait isu pelayanan publik.
Lagat berharap agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada investor atau WN Singapura untuk melakukan sosialasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu juga mengadakan sharing session lanjutan terkait penerapan pelayanan publik.
“Mengingat Singapura yang menjadi salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri,” ucapnya.













