Gudangberita.co.id, Batam – Peredaran narkotika di Kota Batam kian mengkhawatirkan. Jejak kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menunjukkan narkoba tidak hanya beredar di kawasan permukiman, tetapi telah merambah hotel, apartemen, hingga kawasan pelabuhan rakyat.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode November–Desember 2025 yang digelar Polda Kepri pada Kamis (15/1/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Sagulung. Polisi mengamankan tersangka berinisial ZA dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Lokasi lain yang menjadi perhatian adalah sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, tempat tersangka ZL ditangkap dengan barang bukti sabu.
Selain hotel, apartemen juga menjadi sasaran peredaran narkoba. Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tersangka SK di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti sabu dan ratusan butir ekstasi. Temuan ini mengindikasikan apartemen dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkotika.













