Gudangberita.co.id, Batam – Penghentian sementara kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak akhir September 2025 memicu efek domino terhadap sektor tenaga kerja dan iklim investasi di Batam.
Sedikitnya 2.000 pekerja langsung dan sekitar 6.000 anggota keluarga kini terancam kehilangan mata pencaharian jika aktivitas produksi perusahaan tak segera dipulihkan.
Langkah penghentian dilakukan setelah KLHK melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan bahan baku ekspor PT Esun di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam pada 23 September 2025.
Perusahaan Sudah Kantongi Izin Resmi BP Batam
Padahal, PT Esun telah mengantongi izin resmi dari BP Batam sejak 2017, dengan pembaruan terakhir pada 2 Desember 2021, terkait Persetujuan Pemasukan Barang Sebagai Bahan Baku untuk Ekspor.
“BP Batam tentu tidak sembarangan menerbitkan izin. Ada pertimbangan ekonomi dan tata kelola yang ketat,” ujar Ardian, Manajer Senior PT Esun, Senin (7/10/2025).
Dengan nilai investasi mencapai Rp50 miliar, kontribusi pajak Rp14 miliar, dan partisipasi BPJS Rp30 miliar, PT Esun menegaskan bahwa seluruh kegiatan industrinya dilakukan sesuai ketentuan lingkungan.













