BatamZona Headline

Impor Dihentikan, 2.000 Pekerja PT Esun Batam Terancam: Kepastian Hukum di FTZ Dipertanyakan

189
×

Impor Dihentikan, 2.000 Pekerja PT Esun Batam Terancam: Kepastian Hukum di FTZ Dipertanyakan

Share this article
banner 468x60

Perwakilan Kementerian Perindustrian, Abdul Aziz, menyebut pedoman ekonomi sirkular untuk sektor elektronik memang telah disusun, tetapi belum diimplementasikan secara eksplisit di kawasan bebas seperti Batam.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam melalui Robby Wahyudi menyebut, perbedaan tafsir antara lembaga pusat dan daerah mengenai status e-waste—apakah termasuk limbah B3 atau bahan baku bernilai ekonomi—telah berimplikasi pada perizinan dan pengawasan.

BACA JUGA:  KPU Natuna Siapkan "Pemilih Cerdas" 2029: Program KPU Mengajar Sasar Siswa SMA

“Perbedaan tafsir ini berimplikasi langsung pada kegiatan industri di lapangan,” kata Robby.

Desakan Sinkronisasi Regulasi

Hasil FGD dan berbagai kajian sebelumnya menegaskan perlunya sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara KLHK, Kemenperin, Kemendag, dan BP Batam, agar pengelolaan bahan baku di kawasan FTZ berjalan legal, efisien, dan ramah lingkungan.

BP Batam sendiri menyatakan berhati-hati dalam pengawasan agar kegiatan industri tidak berdampak pada kualitas lingkungan, mengingat Batam tidak memiliki sumber air tanah yang bisa terancam oleh aktivitas industri.

BACA JUGA:  Gandeng PLN, BP Batam Bangun PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

Seruan Kepastian Hukum untuk Investor

Pengamat kebijakan industri, Syam Buana, menilai kasus yang dialami PT Esun menjadi cermin pentingnya kepastian hukum di kawasan FTZ.