Perwakilan Kementerian Perindustrian, Abdul Aziz, menyebut pedoman ekonomi sirkular untuk sektor elektronik memang telah disusun, tetapi belum diimplementasikan secara eksplisit di kawasan bebas seperti Batam.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam melalui Robby Wahyudi menyebut, perbedaan tafsir antara lembaga pusat dan daerah mengenai status e-waste—apakah termasuk limbah B3 atau bahan baku bernilai ekonomi—telah berimplikasi pada perizinan dan pengawasan.
“Perbedaan tafsir ini berimplikasi langsung pada kegiatan industri di lapangan,” kata Robby.
Desakan Sinkronisasi Regulasi
Hasil FGD dan berbagai kajian sebelumnya menegaskan perlunya sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara KLHK, Kemenperin, Kemendag, dan BP Batam, agar pengelolaan bahan baku di kawasan FTZ berjalan legal, efisien, dan ramah lingkungan.
BP Batam sendiri menyatakan berhati-hati dalam pengawasan agar kegiatan industri tidak berdampak pada kualitas lingkungan, mengingat Batam tidak memiliki sumber air tanah yang bisa terancam oleh aktivitas industri.
Seruan Kepastian Hukum untuk Investor
Pengamat kebijakan industri, Syam Buana, menilai kasus yang dialami PT Esun menjadi cermin pentingnya kepastian hukum di kawasan FTZ.













