“Seluruh bahan baku kami olah dan ekspor kembali. Tidak ada limbah yang dibuang sembarangan,” tegas Ardian.
Kekosongan Aturan di Kawasan Perdagangan Bebas
Kasus PT Esun membuka kembali persoalan tumpang tindih regulasi terkait pemasukan bahan baku elektronik di kawasan perdagangan bebas.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Analisis Regulasi Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditentukan Pembatasannya di Kawasan Perdagangan Bebas” pada 12 November 2024, para pakar telah mengingatkan risiko kekosongan hukum dan tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah.
Ketua Tim Kajian, Masyithoh Annisa, menilai bahwa industri berbasis daur ulang di kawasan FTZ membutuhkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaku usaha.
“Regulasi yang ada masih tumpang tindih, dan belum ada satu aturan yang mengakomodir pemasukan bahan baku elektronik ke kawasan FTZ,” ujarnya.
Menurut Masyithoh, selama industri menjalankan pengawasan ketat dan memenuhi standar lingkungan, ekonomi sirkular justru dapat menjadi peluang investasi hijau yang sejalan dengan SDGs dan RPJMN.
Perbedaan Tafsir Antar Lembaga
Pemerintah sendiri mengakui adanya perbedaan tafsir antarinstansi terkait status bahan baku elektronik.













