BatamZona Headline

Impor Dihentikan, 2.000 Pekerja PT Esun Batam Terancam: Kepastian Hukum di FTZ Dipertanyakan

189
×

Impor Dihentikan, 2.000 Pekerja PT Esun Batam Terancam: Kepastian Hukum di FTZ Dipertanyakan

Share this article
banner 468x60

“Seluruh bahan baku kami olah dan ekspor kembali. Tidak ada limbah yang dibuang sembarangan,” tegas Ardian.

Kekosongan Aturan di Kawasan Perdagangan Bebas

Kasus PT Esun membuka kembali persoalan tumpang tindih regulasi terkait pemasukan bahan baku elektronik di kawasan perdagangan bebas.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Analisis Regulasi Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditentukan Pembatasannya di Kawasan Perdagangan Bebas” pada 12 November 2024, para pakar telah mengingatkan risiko kekosongan hukum dan tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

Ketua Tim Kajian, Masyithoh Annisa, menilai bahwa industri berbasis daur ulang di kawasan FTZ membutuhkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaku usaha.

“Regulasi yang ada masih tumpang tindih, dan belum ada satu aturan yang mengakomodir pemasukan bahan baku elektronik ke kawasan FTZ,” ujarnya.

Menurut Masyithoh, selama industri menjalankan pengawasan ketat dan memenuhi standar lingkungan, ekonomi sirkular justru dapat menjadi peluang investasi hijau yang sejalan dengan SDGs dan RPJMN.

BACA JUGA:  Krisis Air di Natuna: Debit Air Baku Merosot 60%, Embung Sebayar Jadi Harapan Terakhir?

Perbedaan Tafsir Antar Lembaga

Pemerintah sendiri mengakui adanya perbedaan tafsir antarinstansi terkait status bahan baku elektronik.