Gudangberita.co.id, Anambas – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berusia 49 tahun berinisial H diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas saat diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Saat itu, H diduga tengah menunggu pembeli sebelum akhirnya diamankan petugas yang telah lebih dulu melakukan pemantauan di lokasi.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya di wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Setiap upaya transaksi akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres, Kamis (15/1/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil dengan berat netto 1,45 gram.













