Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi. Proses penangkapan disaksikan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi dan tatanan sosial masyarakat.













