Gudangberita.co.id, Batam – Heboh terkait pernyataan Kepala BP Batam, Rudi yang tak ragu membongkar paksa bangunan Masjid Bukit Indah Sukajadi berkait dengan legalitas lahan.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Sebelumnya beredar berita jika Rudi tidak segan melakukan pembongkaran paksa Masjid Bukit Indah Sukajadi.
Hal ini dilontarkan saat kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Bukrota Wa Ashila, Perumahan Pancur Biru Lestari RW.05 Kelurahan Duriangkang, pada Jumat (22/03/2024) malam.
Sazani mengatakan BP Batam telah menyerahkan legalitas rumah ibadah seluas 6.459 meter persegi tersebut ke Pemerintah Kota Batam pada November 2022 silam.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada rumah ibadah yang dirubuhkan. Legalitas lahan Masjid Bukit Indah Sukajadi sudah diterbitkan dan diserahkan ke Pemerintah Kota Batam dengan peruntukan Fasilitas Sosial Pemerintah. Jadi tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak benar,” tegas Sazani, Sabtu (23/3/2024).
Ia juga menambahkan, Kepala BP Batam yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri, Muhammad Rudi, telah memerintahkan langsung pejabat yang hadir pada setiap kegiatan Safari Ramadhan, baik dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam untuk membantu menuntaskan legalitas lahan di rumah-rumah ibadah Kota Batam.












