Gudangberita.co.id – Heboh di media sosial terkait alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang seperti ‘dipersulit’ karena harus melapor ke Bea Cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri. Meskipun sebelumnya sudah ada klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain). “Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” kata dia dalam akun resmi X nya dikutip Minggu (24/3/2024).
Yustinus menjelaskan konten video dibuat oleh Kantor BC Kualanamu merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Hal itu patut dihargai. “Namun kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” jelasnya.
Menurutnya praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.







