BatamPendidikanZona Headline

Ombudsman Kepri Ungkap Dugaan Intervensi dalam PPDB Madrasah 2025

474
×

Ombudsman Kepri Ungkap Dugaan Intervensi dalam PPDB Madrasah 2025

Share this article
PPDB. Ilustrasi (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan indikasi intervensi pihak luar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025, yang dinilai dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menurunkan kualitas pendidikan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, usai melakukan pemantauan di sejumlah satuan pendidikan madrasah di Kepri, termasuk Batam dan Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN

“Kurang lebih sepekan yang lalu, saat kami lakukan pemantauan ke lapangan, kami temukan adanya intervensi dari pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos seleksi agar tetap dapat masuk ke madrasah,” ungkap Adi pada Selasa (27/5/2025) lalu.

Intervensi ini, menurut Adi, tak hanya mencederai prinsip seleksi yang adil dan objektif, tetapi juga bisa menyebabkan penyimpangan prosedur alias maladministrasi, bahkan menurunkan mutu pendidikan di lembaga madrasah yang terdampak.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

“Selain dapat menimbulkan maladministrasi, intervensi bisa berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah tersebut,” tegas Adi.

Atas temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Kementerian Agama dan seluruh satuan pendidikan madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) untuk tetap berkomitmen melaksanakan PPDBM sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.