“Setiap bentuk prestasi harus memiliki skala prioritas yang jelas agar petugas verifikasi tidak mengalami kesulitan dalam menentukan kelulusan calon peserta didik,” tambahnya.
Sementara itu, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu juga menjadi perhatian Ombudsman Kepri. Adi meminta Kemenag untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial guna memastikan bahwa jalur afirmasi benar-benar diberikan kepada yang berhak.
“Jalin komunikasi dengan dinas terkait untuk mengantisipasi permasalahan dalam validasi dokumen calon peserta didik,” tegasnya.
Pentingnya Kanal Pengaduan dan Evaluasi
Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga mengingatkan pentingnya kanal pengaduan yang dikelola setiap madrasah guna menampung keluhan masyarakat terkait PPDB. Ombudsman mendorong agar kanal pengaduan tersebut terintegrasi dengan Kemenag Kota Batam dan dilengkapi dengan rekapitulasi aduan sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Berdasarkan substansi aduan yang sering diterima Ombudsman, permasalahan utama yang dihadapi masyarakat dalam PPDB mencakup verifikasi calon peserta didik, hasil seleksi, hingga proses daftar ulang. Kami berharap Kemenag dan setiap madrasah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat,” tutup Adi.













