Ironisnya, retribusi sampah di Batam dilaporkan mencapai Rp38 miliar per tahun. Namun, keterbatasan peremajaan armada membuat truk-truk tua tetap dipaksakan beroperasi. Akibatnya, “gunung sampah” tak hanya menumpuk di TPS, tetapi juga berpindah ke jalan-jalan kota.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kota Batam menetapkan penanganan sampah sebagai prioritas darurat. Sebelumnya isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Penanganan Persampahan Kota Batam 2025 yang dipimpin Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Pemko menegaskan bahwa krisis persampahan tidak boleh ditangani secara biasa-biasa saja.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut persoalan sampah sebagai situasi serius yang menuntut kerja terintegrasi lintas sektor. Camat dan lurah diminta menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan, memastikan data akurat, penguatan anggaran, serta percepatan eksekusi kebijakan. “Kita tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut. Semua harus bergerak dalam ritme yang sama,” tegasnya.
Sebagai langkah teknis, Pemko Batam menerapkan sistem pengangkutan dua shift: pukul 06.00–18.00 dari sumber sampah ke TPS, serta pukul 18.00–06.00 untuk pemindahan dari TPS ke TPA Punggur yang kini beroperasi 24 jam. Selain itu, Pemko membentuk UPTD Pengelolaan Sampah di tiga wilayah sesuai Perwako Batam Nomor 99 Tahun 2025.













