NasionalPolitikZona Headline

Gibran Lolos, Prabowo Terjegal? MK Sidang Putusan Usia Maksimal Capres 70 Tahun

406
×

Gibran Lolos, Prabowo Terjegal? MK Sidang Putusan Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Share this article
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) hari ini.

“Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (23/10).

Rencananya, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya, yakni permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Terobos Hambatan di Wilayah Terpencil, Bupati Natuna Telepon Langsung Kepala BGN Percepat Makan Bergizi Gratis

Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

BACA JUGA:  Pantau Arus Balik di Pelabuhan Penagi, Kapolres Natuna Pastikan Kenyamanan Penumpang KMP Bahtera Nusantara 01

“Menyatakan pasal 169 huruf d … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” dikutip dari petitum yang diajukan pemohon.