Politik

MK Menolak Gugatan Batasan Usia Capres 70 Tahun dan Pelanggar HAM: Prabowo Lega, Sah Maju Capres

174
×

MK Menolak Gugatan Batasan Usia Capres 70 Tahun dan Pelanggar HAM: Prabowo Lega, Sah Maju Capres

Share this article
MK Menolak Gugatan Terhadap Batasan Usia Capres 70 Tahun dan Pelanggar HAM: Prabowo Lega, Sah Maju Capres
MK menolak gugatan batasan usia capres 70 tahun dan pelanggar HAM (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah bisa bernafas lega untuk maju sebagai Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pada Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang mengaitkan batasan usia Capres 70 tahun dan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dalam konteks batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan mencoba menguji Pasal 169 huruf q dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.”

Mereka juga meminta MK untuk memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat-syarat tertentu terkait rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan keterlibatan dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Ketua MK, Anwar Usman, dikutip tvone, Senin (23/10/2023), menyatakan bahwa “Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek, dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juga telah kehilangan objek.”