NasionalPolitikZona Headline

Gibran Lolos, Prabowo Terjegal? MK Sidang Putusan Usia Maksimal Capres 70 Tahun

417
×

Gibran Lolos, Prabowo Terjegal? MK Sidang Putusan Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Share this article
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)
banner 468x60

Aturan syarat batas usia maksimal itu dapat membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Adapun kini, Prabowo telah berusia 72 tahun. Prabowo lahir di Jakarta, pada 17 Oktober 1951.

MK sebelumnya telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima 'Fee' Percepatan Kuota Haji

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Salah satunya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

Pria kelahiran 1 Oktober 1987 atau kini berusia 36 tahun itu telah resmi dipilih sebagai bakal cawapres Prabowo oleh KIM pada Minggu (22/10/2023) malam lalu.