Lalu, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf n … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” demikin dikutip dari salah satu bunyi petitumnya.
Selain itu, ada pula Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.
Sementara itu, MK juga akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
Selain itu, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga juga meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu pada usia 25 tahun.













