Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam, Jumat (22/11/2024).
Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk aktor utama yang dikenal dengan inisial CW.
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Operasikan Tiga Situs Judi Online
Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.
Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.