BatamHukumKriminalZona Headline

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

82
×

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

Share this article
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri bersama operator di markas judi online di Batam. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam, Jumat (22/11/2024).

Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk aktor utama yang dikenal dengan inisial CW.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca Juga:  "Takdir Allah, Saya Ikhlas": Muhammad Rudi Tidak Ajukan Gugatan Pilkada Kepri

Operasikan Tiga Situs Judi Online

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.

Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Baca Juga:  Relokasi Paksa atau Pelanggaran HAM Berat? Dosen Hukum Angkat Bicara Soal Tragedi Rempang

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.