BatamHukumKriminalZona Headline

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

396
×

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

Share this article
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri bersama operator di markas judi online di Batam. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Omset hingga Rp 350 juta per bulan

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp250 juta – Rp350 juta per bulan.

Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi.

BACA JUGA:  Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Rekrut pekerja dan larang keluar apartemen

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebut para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.

“Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut,” ucap Yan Fitri.

BACA JUGA:  Niat Mulia Antar Ibu Bekerja, Driver Ojol di Batam dan Ibundanya Meninggal Bersama dalam Kecelakaan Tragis

Perjudian online ini, kata Kapolda, sebelumnya beroperasi di perumahan. Kini berpindah ke apartemen sewaan. Hal ini disinyalir membawa dampak sosial yang sangat besar.

“Angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi meningkat. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” tegasnya.