BatamHukumKriminalZona Headline

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

396
×

Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

Share this article
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri bersama operator di markas judi online di Batam. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Setor Rp400 Juta untuk 2 Titik SPPG Batam, Warga Malah Jadi Korban Penipuan