Mereka menggondol uang senilai Rp 800 juta. Uang tersebut merupakan milik perusahaan PT Putra Pulau Bontong Perkasa.
Kedua tersangka yang ditangkap sebelumnnya juga dikabarkan residivis.
Aksi para bandit ini terekam CCTV. Berawal dari CCTV tersebut polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.