Fakta mengejutkan terungkap dalam eksepsi tersebut. Tim hukum membeberkan bahwa ketiga terdakwa (GSP, AP, dan MA) sebenarnya berada dalam situasi yang diciptakan oleh terdakwa lain berinisial AS.
Secara hierarki, AS merupakan anggota kepolisian Letting 51, sementara GSP, AP, dan MA adalah juniornya di Letting 53—dua angkatan di bawah AS. Ketiga terdakwa juga diketahui baru berdinas selama tiga bulan di Mapolda Kepri saat peristiwa naas itu terjadi.
Masa dinas yang amat singkat membuat doktrin kepatuhan hirarkis Bintara Remaja dari Sekolah Polisi Negara (SPN) masih melekat kuat. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh senior untuk menekan para terdakwa.
“Klien kami berada dalam tekanan dan kondisi keterpaksaan yang luar biasa sehingga tidak memiliki ruang untuk menolak kehendak senior. Kondisi ini sangat memengaruhi sikap dan cara berpikir mereka,” tegas tim pembela.
Tidak Ada Niat Menghabisi Rekan Seangkatan
Tim kuasa hukum menegaskan kembali bahwa GSP, AP, dan MA tidak pernah memiliki niat (mens rea) untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa almarhum Bripda NS, yang tak lain adalah rekan seangkatan (Letting 53) mereka sendiri.
Demi menegakkan asas peradilan yang adil (fair trial), tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk melihat kasus ini secara utuh dan objektif agar keadilan nyata dapat diberikan kepada seluruh pihak, bukan sekadar membebankan kesalahan pada Bintara Remaja yang terjebak situasi.













