BatamHukum

Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

26
×

Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

Share this article
banner 468x60

Fakta mengejutkan terungkap dalam eksepsi tersebut. Tim hukum membeberkan bahwa ketiga terdakwa (GSP, AP, dan MA) sebenarnya berada dalam situasi yang diciptakan oleh terdakwa lain berinisial AS.

Secara hierarki, AS merupakan anggota kepolisian Letting 51, sementara GSP, AP, dan MA adalah juniornya di Letting 53—dua angkatan di bawah AS. Ketiga terdakwa juga diketahui baru berdinas selama tiga bulan di Mapolda Kepri saat peristiwa naas itu terjadi.

BACA JUGA:  Kalau Bertanding Lihat Muka Ibu!" – Li Claudia Janji Guyur Bonus Atlet POPDA Batam

Masa dinas yang amat singkat membuat doktrin kepatuhan hirarkis Bintara Remaja dari Sekolah Polisi Negara (SPN) masih melekat kuat. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh senior untuk menekan para terdakwa.

“Klien kami berada dalam tekanan dan kondisi keterpaksaan yang luar biasa sehingga tidak memiliki ruang untuk menolak kehendak senior. Kondisi ini sangat memengaruhi sikap dan cara berpikir mereka,” tegas tim pembela.

BACA JUGA:  Malingnya yang Beraksi, Fasum yang Rusak, Pengusaha Besi Tua yang Kena "Ceramah" Pakta Integritas

Tidak Ada Niat Menghabisi Rekan Seangkatan

Tim kuasa hukum menegaskan kembali bahwa GSP, AP, dan MA tidak pernah memiliki niat (mens rea) untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa almarhum Bripda NS, yang tak lain adalah rekan seangkatan (Letting 53) mereka sendiri.

Demi menegakkan asas peradilan yang adil (fair trial), tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk melihat kasus ini secara utuh dan objektif agar keadilan nyata dapat diberikan kepada seluruh pihak, bukan sekadar membebankan kesalahan pada Bintara Remaja yang terjebak situasi.