BatamZona Headline

Dugaan Penganiayaan Sesama Polisi di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Naikkan Status ke Pidana

109
×

Dugaan Penganiayaan Sesama Polisi di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Naikkan Status ke Pidana

Share this article
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan keteranga di RS Bhayangkara Batam, Selasa (14/4/2026).
banner 468x60

Kapolda Kepri menekankan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pelaku kini terancam hukuman ganda: pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dan hukuman penjara melalui jalur pengadilan pidana.

Untuk memperkuat alat bukti di meja penyidik Ditreskrimum, Polda Kepri menyandarkan penyidikan pada hasil autopsi tim independen dari FK UI RSCM dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Keterlibatan pakar luar ini bertujuan agar temuan kekerasan fisik pada tubuh korban memiliki kekuatan hukum yang tidak terbantahkan secara saintifik.

BACA JUGA:  Geser Kiblat Pembangunan, Pemko Batam Rilis 3 Beasiswa Baru untuk Kuliah di ITS hingga Polibatam

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tambah Kapolda.

Proses hukum yang transparan ini diharapkan memberikan kepastian bagi keluarga almarhum Bripda NS. Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dalam suasana haru setelah melalui seluruh rangkaian identifikasi medis untuk kepentingan penyidikan pidana.