Kapolda Kepri menekankan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pelaku kini terancam hukuman ganda: pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dan hukuman penjara melalui jalur pengadilan pidana.
Untuk memperkuat alat bukti di meja penyidik Ditreskrimum, Polda Kepri menyandarkan penyidikan pada hasil autopsi tim independen dari FK UI RSCM dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Keterlibatan pakar luar ini bertujuan agar temuan kekerasan fisik pada tubuh korban memiliki kekuatan hukum yang tidak terbantahkan secara saintifik.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tambah Kapolda.
Proses hukum yang transparan ini diharapkan memberikan kepastian bagi keluarga almarhum Bripda NS. Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dalam suasana haru setelah melalui seluruh rangkaian identifikasi medis untuk kepentingan penyidikan pidana.













