Bahwa hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.
Roynal mengatakan pula bahwa hakim konstitusi—kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan—harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan tertentu, termasuk di dalamnya jika hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Dalam pendapat Pelapor, ini mengindikasikan dua hal yang dilanggar oleh Terlapor. Sehingga Pelapor menyertakan bukti berupa transkrip atas penerapan ketidakberpihakan dari Terlapor.
“Perkara 29, 51, 55, 90, 91 itu RPH-nya pada 19 September kecuali untuk Perkara 90 dan 91. Itu RPH-nya akhir Oktober. Selain itu, Terlapor juga melakukan komentar pada saat perkara sedang diperiksa MK. Ini jelas pelanggaran terhadap larangan yang ada pada norma yang ada, di mana bagi hakim dilarang untuk memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan diputus,” jelas Roynal.







