NasionalZona Headline

Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

148
×

Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Share this article
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.o.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang di Bandarsyah Natuna Timpa Dua Pelajar, Bhabinkamtibmas dan Warga Gerak Cepat Evakuasi

“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan,” ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.

“Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK. Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.

BACA JUGA:  Prabowo Buka-bukaan Soal Anomali Ekonomi: Logikanya RI Tambah Kaya, tapi Penduduk Miskin Malah Nambah

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda. Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Hakim konstitusi Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

BACA JUGA:  Satlantas dan Damkar Lingga Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar, Warga Diimbau Berhati-hati

DPR Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor. “Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti,” ujar Jimly.