Upaya Penambahan Frasa
Advokat Pengawal Konstitusi melalui Marthen Y. Siwabessy mengatakan, dari lima hakim konstitusi yang dilaporkan pihaknya disebutkan telah terduga berupaya menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. “Meski putusan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dikabulkan, tetap saja ada penambahan frasa,” kata Marthen.
Berikutnya, Marthen menyebutkan kelima Terlapor tersebut baginya telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan hakim. Dikatakan bahwa Terlapor berjanji untuk berpegang teguh pada konstitusi, namun nyatanya mereka melanggar konstitusi, baik secara bersama-sama maupun personal. Begitu pula dengan adanya norma yang ditabrak, sehingga terlahirlah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.







